Era globalisasi yang semakin mewarnai tata-tata budaya, ekonomi, hukum, pendidikan, maupun politik dari setiap bangsa dan Negara, persaingan yang bersifat regional dan global semakin kuat.
Dalam memasuki era tersebut yang paling mendasar tentunya mempersiapkan manusia yang handal. Melalui jalur pendidikan saat ini, masyarakat semakin menyadari arti pentingnya pendidikan sebagai upaya menghadapi tantangan tersebut. Kenyataan yang tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan adalah kebutuhan yang mutlak bagi kehidupan manusia, baik pendidikan sekolah maupun luar sekolah.
Penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan secara fleksibel dan terbuka sehingga memungkinkan integrasi antara pendidikan sekolah dan luar sekolah, dan pendidikan umum dengan pendidikan kejuaruan. Proses yang fleksibel dan terbuka ini juga memungkinkan berkembangnya pola belajar-pembelajaran, dimana peserta didik belajar mandiri, belajar jarak jauh, belajar di rumah (home-schooling) dan belajar dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi.
Beberapa masalah pendidikan kita, antara lain: Pertama, kesempatan mendapatkan pendidikan masih terbatas (limited capacity). Di Negara kita, keikutsertaan dalam pendidikan adalah sesuatu yang mewah. Lebih dari itu, krisis ekonomi tahun 1997 telah menjadikan bersekolah sebagai keinginan yang sulit dicapai. Kita sangat miris dengan meningkatnya angka drop-out anak-anak kita yang di SD sampai perguruan tinggi; Kedua, praktik pendidikan yang kelihatannya renggang (atau jangan-jangan terpisah) dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat (stakeholders). Akibatnya meluas kemana-mana, dari membengkaknya pengangguran sampai lemahnya etika sosial secara umum. Bisa jadi karena kurikulum yang overloaded, metode pembelajaran yang miskin kreatifitas atau materi ajar yang tidak kontekstual. Ketiga, profesionalitas tenaga pendidikan (pegawai administrasi, guru, kepala madrasah/sekolah, pengawas, dan seterusnya) kurang kompeten, sehingga kurang mampu menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. Misalnya, tahun 2002/2003 kita kekurangan guru sampai 50 ribu lebih!; Keempat, sarana dan prasarana pendidikan pada umumnya under-standard. Keadaan ini erat hubungannya dengan pembiayaan pendidikan yang tidak memadai, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dapat ditempuh melalui program dan kebijakan. Pertama, meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu; kedua, memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat tejangkau oleh layanan pendidikan, seperti masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat di daerah konflik atau daerah penyandang cacat; ketiga, menyediakan pendidikan keterampilan dan kewirausahaan atau pendidikan nonformal yang bermutu; keempat, meningkatkan penyediaan dan pemerataan sarana dan prasana pendidian; kelima, meningkatkan kualifikasi, kompotensi, dan profesionlaisme tenaga pendidikan dan kependidikan, keenam, meningkatkan kesejahtraan tenaga pendidik dan kependidikan; ketujuh, menyempurnakan manajemen pendidikan dan meningkatkan partisipasi dalam proses perbaikan mutu pendidikan; kedelapan, meningkatkan kualitas kurikulum dan pelaksanaan yang bertujuan membentuk karakter dan kecakapan hidup (Life skill), sehingga peserta didik mampu memecahkan berbagai masalah kehidupan secara kreatif dan menjadi manusia yang inovatif dan produktif
Jika kita merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Bab IV Pasal 5, Ayat 1 bahwa “ Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
Dalam hal ini tidak ada pembatasan siapa saja yang bisa bersekolah dan mengenyam pendidikan yang bermutu atau berkualitas. Karena sudah dijelaskan bahwasanya pendidikan adalah milik semua orang, pemerintah bersama-sama dengan masyarakat harus bisa bekerja sama agar kebutuhan masyarakat akan pendidikan bisa terpenuhi sesuai dengan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan yang layak



